Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Sakit Palsu




Surat Keterangan Sakit Palsu
 
Di Indonesia jasa pembuatan dokumen-dokumen palsu laris dan banyak dicari. Mulai dari jasa pembuatan skripsi, tesis, ijazah, hingga yang masih hangat dibicarakan, jasa pembuatan surat dokter. Bisnis ini sanggup mendatangkan keuntungan hingga mencapai jutaan rupiah per harinya.

Surat keterangan sakit (SKS) merupakan surat keterangan yang dibuat oleh dokter dan bisa menjadi surat 'sakti' karena mempunyai kekuatan penuh dan  tidak ada yang bisa membatalkannya, kecuali MKDKI dan/atau MKEK. Surat ini juga membuat para pelajar, mahasiswa dan pekerja membutuhkan untuk sebagai bukti absensi kehadiran. Surat sakit ini sangat penting karena memberikan informasi kesehatan pasien atau orang.

Disisi lain SKS sering kurang dimaknai dengan benar, justru oleh pembuatnya sendiri yaitu dokter, mulai dari mengapa harus dikeluarkan/diterbitkan SKS sampai dengan konsekwensi hukum yang akan dihadapi. Sementara bagi sebagian pasien/masyarakat, SKS dipahami sebagai surat/bukti  untuk tidak bekerja/sekolah atau sebagai surat istirahat. Pemahaman seperti ini bisa terjadi karena ketidak tahuannya atau karena memang mencari celah untuk kepentingannya sendiri.
Maka sering disalahgunakan oleh mereka yang mempunyai kepentingan tidak baik, mulai dari alasan untuk tidak masuk kerja atau sekolah, menghindar dari panggilan pemeriksaan kepolisian, sampai kesempatan untuk tidak tinggal dalam rumah tahanan. Karena itu banyak mereka yang menggunakan untuk kepentingan tidak baik ini membuat surat keterangan sakit palsu.
 

Beberapa mahasiswa atau karyawan memanfaatkan surat sakit dari dokter untuk 'memperpanjang' libur di harpitnas atau hari kejepit nasional. Asli atau tidaknya surat sakit tersebut, terkadang sulit untuk dibedakan Meski demikian, keaslian surat sakit dari dokter bisa dicurigai dari beberapa pertimbangan. Salah satunya dari cap atau stempel klinik ataupun rumah sakit yang dikunjungi.

Yang menjadi menarik perhatian lainnya adalah Komplotan tersebut menjual beragam surat dokter seperti surat sakit, surat keterangan sehat, bahkan resep dan kuitansi pemeriksaan. Lengkap dengan nama dokter, tanda tangan, dan stempel klinik, atau rumah sakitnya. Dalam kasus ini, murni tak ada keterlibatan tenaga medis di dalamnya. Pelaku, mencatut nama-nama dokter yang terpampang di plang-plang jalan secara random. Sementara stempel klinik atau rumah sakit mereka palsukan.
Tarif yang dibanderol pelaku berkisar antara Rp25-50 ribu per lembar surat. Dalam sehari, mereka bisa menerima pesanan mencapai 100-500 surat. Sedikitnya mereka dapat mengantongi Rp2,5 juta per hari.

Surat keterangan sakit sangatlah penting untuk seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta ataupun pegawai negeri dan juga seorang siswa ataupun mahasiswa. Surat ini diperlukan untuk memberitahukan kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh seseorang dengan Asa mendapatkan izin tak masuk kerja di karenakan sakit.

Seperti yang kita ketahui bahwa seorang karyawan yang mangkir tanpa diketahui alasannya biasanya akan mendapatkan teguran bagus itu teguran lisan ataupun surat peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja.

Nah, dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter maka pihak perusahaan tentu akan memakluminya dan membagikan izin tak masuk kerja di karenakan sakit. Surat istirahat dari dokter tersebut Bisa bermacam-macam bentuknya akan tetapi intinya wajib mencantumkan nama karyawan, jenis kelamin, umur, dan lamanya waktu yang diberikan untuk istirahat.

Semakin banyaknya orang yang membutuhkan surat keterangan sakit dari dokter atau klinik untuk kebutuhan pribadi tentunya memberikan peluang bagi rumah sakit ataupun klinik memberikan surat dengan cuma – cuma dengan hanya bermodal secarik kertas dan stempel rumah sakit maupun klinik.
Perbuatan yang diancam hukuman di sini ialah “membuat surat palsu” atau “memalsukan surat”.
Membuat surat palsu ialah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar), atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. 

Memalsukan surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli sehingga surat itu menjadi lain daripada asli. Adapun caranya bermacam-macam. Tidak selalu surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.

Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja memalsukan surat, tetapi juga sengaja mempergunakan surat palsu. Sengaja maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Dianggap sebagai orang yang menggunakan misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan. Dalam hal menggunakan surat palsu inipun harus pula dibuktikan, bahwa orang itu bertindak seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

R. Soesilo (hal. 198) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini adalah seorang tabib (dokter) yang dengan sengaja memberikan surat keterangan (bukan keterangan lisan) palsu tentang ada atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan, atau cacat.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ancaman hukumannya ditambah, apabila surat keterangan yang dipalsukan itu untuk dipakai guna memalsukan atau menahan orang dalam rumah sakit gila. Dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan palsu dari tabib tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut.

Jadi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal di atas maka dapat diancam dengan hukuman selama 4 (empat) tahun, dan jika surat keterangan tersebut digunakan untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit maka diperberat menjadi 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.

Jika ditelusuri dengan kata kunci “surat sakit” di Instagram, muncul delapan akun yang menyediakan jasa pembuatan surat dokter. Sementara di Facebook, hanya ada enam akun yang terlihat aktif menjalankan bisnis serupa. Kebanyakan dari mereka beroperasi di kawasan Jabodetabek.

“Ingin berlibur atau berhalangan dengan alasan sakit? Izin ke atasan belum tentu di-approve. Lebih baik beli surat keterangan dokter,” begitu keterangan di salah satu unggahan akun Instagram @suratsakitjkt.

Mengapa Hal Ini Penting ?
Klinik atau Rumah sakit yang menyediakan surat keterangan sakit secara Cuma Cuma dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Pasal 77 UU Kedokteran:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”.
Sudah rahasia umum bahwa surat sakit palsu juga bisa dibuat oleh dokter.  Dikutip dari Klinik Hukum, dokter yang memalsukan surat keterangan sakit, bisa dikenakan dengan Pasal 267 KUHP.  (Baca Juga: Bisakah Tersangka yang Sakit Ditahan? Ini Penjelasan Hukumnya)

Pasal 267 KUHP:
1.      Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
2.      Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
  
    Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya.
Seorang dokter yang memberikan keterangan palsu tidak hanya melanggar ketentuan KUHP tapi juga telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal 7 Kode Etik Kedokteran menyatakan, “Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya”.

Klinik Mohammad Saregat adalah klinik yang berlokasi di Jakarta Timur tepat seberang jalan sekitar mall PGC klinik ini bersebalahan dengan mini market. Klinik tersebut diduga telah memberikan atau menjual surat keterangan sakit palsu dengan tanpa adanya pemeriksaan oleh dokter.
Klinik ini menawarkan surat sakit yang disediakan dengan kisaran harga mulai dari Rp 40.000 untuk pembuatan surat satu sampai dua hari, sedangkan untuk pembuatan surat tiga sampai sekitar satu minggu dikenakan harga Rp 50.000. 

“Kalo 3 hari Rp 50.000 kalo dua hari sama satu hari Rp 40.000,” ujar resepsionis Klinik Saregat.
Berdasarkan dari hasil investigasi yang telah dilakukan dari pengguna jasa surat sakit di Klinik Mohammad Saregat tersebut mulai dari kalangan siswa, mahasiswa, dan karyawan yang tidak disebutkan identitas dari pengguna surat sakit tersebut, akan tetapi narasumber mengungkapkan banyaknya pelanggan yang datang hanya membeli surat keterangan sakit untuk keperluan perihal perizinan absensi.

Untuk mendapatkan surat sakit banyak konsumen yang menggunakan jasa ojek online untuk mewakilkan dirinya saat membeli surat sakit palsu tersebut, agar tidak terlihat identitas dari pengguna surat sakit tersebut. Pada saat investigasi yang kami lakukan, kami menemukan adanya seorang driver ojek online yang sedang melakukan transaksi pembelian surat sakit palsu untuk customernya yang memesan melewati aplikasinya pada ojek online tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara kami bersama salah satu dokter yang bertugas disalah satu praktek dokter bersama kota Bukittinggi Sumatera Barat pada 14 Juni 2019, dr. Yuni menjelaskan bahwa “Dalam cangkupan Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (kodeki) tahun 2012 butir ke-9 seorang dokter tidak boleh membuat surat keterangan sakit untuk orang tua, pengantar yang tidak bisa bekerja karena mengurusi anaknya atau keluarganya yang sakit.”

Dari hasil penelusuran yang telah kami dapatkan dari klinik tersebut sudah banyak diketahui khususnya di khalangan siswa, mahasiswa dan karyawan, sehingga klinik tersebut terus menjual surat sakit palsu secara terang-terangan dan tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

Rangkaian proses transaksi pembelian surat keterangan sakit palsu di Klinik Muhammad Saregat




Ketika sampai di Klinik Mohammad Saregat, resepsionis klinik tersebut akan bertanya secara langsung kepada pasien mengenai perihal keperluan yang akan dibutuhkan, seperti untuk berobat ataupun hanya ingin membeli surat izin sakit. Ketika kita meminta surat sakit resepsionis tersebut akan langsung memproses dengan pengisian data pribadi selayaknya pasien yang sedang berobat sakit. Sebelum menemui dokter resepsionis akan berkata ” bilang ke dokter buat surat sakit ya, bukan untuk berobat,” tanpa adanya pemeriksaan oleh dokter yang bekerja di Klinik tersebut.

Pada saat pengisian data resepsionis akan menanyakan berapa lama jangka waktu surat yang akan dibuat didalam surat tersebut dan pada saat pengisian data kita bisa meminta tanggal yang kita inginkan. Setelah pengisian data kita akan ditujukan ke ruangan dokter agar dokter dapat mengisi lampiran surat sakit yang sudah disiapkan oleh resepsionis klinik tersebut. Setelah pengisian surat sakit selesai kita bisa langsung membayar kembali ke resepsionis. Dan surat sakit tersebut distampel dan diberikan amplop dengan identitas klinik tersebut.

Berdasarkan mengenai aturan surat sakit palsu Dr. Yuni menanggapi hal tersebut “Menanggapi banyaknya beredar mengenai keterangan kasus surat sakit palsu yang dibuat oleh dokter, pada prinsipnya surat sakit harusnya diberikan oleh dokter, bukan diminta oleh pasien. Para dokter dan profesi lain memiliki kode etik yang menjadi tuntunan, dan tuntutan mereka dalam melakukan profesinya secara professional. Dokter memiliki kode etik tersendiri yang dinamakan kodeki atau Kode Etik Kedokteran Indonesia. Ada 21 pasal yang harus ditaati oleh dokter atau yang berpraktek sebagai dokter di Indonesia. Dari 21 pasal, terdapat 1 pasal yang mengatur tentang dokter yang mengeluarkan surat sakit. Dalam memberikan surat keterangan medis, dokter wajib mendasarkan pada fakta medis yang diyakini benar sesuai dengan pertanggung jawaban profesinya sebagai seorang dokter.”





Dr. Yuni mengatakan “Untuk memberikan surat keterangan, para dokter mengacu pada Kode Etik Kedokteran Indonesia (kodeki) tahun 2012, sehingga tidak mudah bagi siapapun yang meminta surat keterangan sakit. Pada Pasal 7 Kode Etik Kedokteran Indonesia (kodeki) yang berbunyi “Seorang dokter hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.” Disini sudah jelas bahwa dokter harus mengeluarkan surat keterangan baik keterangan sakit atau keterangan sehat sesuai dengan yang telah dokter periksa secara langsung.”

Siapa yang Menerbitkan Surat Keterangan Sakit ?

Menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  Pasal 35 ayat (1) huruf   h,  bahwa: Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
  • Mewawancarai pasien
  •  Memeriksa fisik dan mental pasien
  •  Menentukan pemeriksaan penunjang
  •  Menegakkan diagnosis
  • Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien
  • Melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
  • Menulis resep obat dan alat kesehatan
  • Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi
  • Menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan
  • Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek
 Dari pernyataan diatas, penerbitan SKS merupakan bagian dari praktik kedokteran yang tidak bisa dipisahkan dengan lainnya, seperti: mewawancarai;  memeriksa fisik dan mental pasien; menentukan pemeriksaan penunjang; menegakkan diagnosis; menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien; dan lain sebagainya.

Dokter bisa menerbitkan SKS, jika sebelumnya sudah melakukan wawancara, memeriksa fisik dan menentukan diagnosa, ada kesimpulan bahwa pasien dalam keadaan sakit.
Karena penerbitan SKS adalah bagian dari praktik kedokteran, maka keberadaannya mutlak menjadi kewenangan dan tanggungjawab dokter, seperti layaknya tanggungjawab dokter dalam menegakan diagnosa. 

Karena penerbiatan SKS menjadi otoritas  dokter, maka yang bisa  menentukan apakah penerbitan SKS itu benar atau salah, hanyalah Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan/atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Apabila ada unsur pidana pada penerbitannya, maka MKDKI dapat menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Hal di atas ditanggapi oleh pihak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai hal surat sakit palsu. Dr. Emil Dinar M, Sp.U, adalah seorang Dokter Spesialis Urologi dengan pengalaman lebih dari 30 tahun. Saat ini beliau berpraktek di Rumah Sakit Premier Bintaro sebagai Dokter Spesialis Urologi. Beliau menamatkan pendidikan Kedokteran Umum di Universitas Airlangga tahun 1983, dan Pendidikan Dokter Spesialis Urologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tahun 1997.

dr. Emil Dinar M, Sp.U, merupakan anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI). Adapun layanan kesehatan yang diberikan oleh beliau, meliputi : Konsultasi Urologi, Bedah Saluran Kemih.

Berdasarkan hasil wawancara dengan dr. Emil Dinar M, Sp.U selaku staf IDI biro hukum pembinaan dan pembelaan anggota pada 29 Juni 2019, kami mendapatkan informasi bahwa:

· Apakah dokter yang memberikan surat sakit, tanpa adanya prosedur pemeriksaan sesuai yang diderita pasien merupakan tindakan melanggar etika kedokteran ?

“Dokter diawasi Patokan yang diawasi aspek etika aspek disiplin dan aspek hokum. Aspek etika ketika terjadi antara kolega sendiri , pemerintah sebagai wakil masyarakat mempunyai hak untuk menyeleksi dokter lagi dan mendirikan KKN ( konsil kedokteran Indonesia ) dia punya aturan main yaitu disiplin. Secara warga Negara dokteradalah warga Negara ada rambu rambu setiap kita tindakan apapun akan diawasi dengan hokum dan kewenangannya masing-masing kalau hokum berhadapan dengan penyidik sedangkan disiplin berhadapan dengan KKI adalah seorang pengadilan internya dokter. Majelis kode etik ini adalah yang membina menegur memberikan sanksi sanksi kepada teman teman sejawat yang melanggar etika. Ketiga pilar tersebut mempunyai dasarnya.”

· Apa pasal yang menjerat dan sanksi untuk dokter tersebut ?

“Kena pasal 2 tentang standar pelayanan kedokteran yang baik berbunyikan” seorang dokter wajib mempertahankan standar profesi, integritas moral, dan kejujuran intelektual dirinya sebagai dasar pengambilan keputusan professional”. Ketika dokter menuliskan surat sakit tanpa melihat kondisi pasien berarti itu bukan termasuk profesionaltas sebagai dokter. Lalu melanggar pasal 9 “ seorang dokter wajib bersifat jujur ketika berhubungan dengan pasien dan rekan sejawatnya dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien diketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetisi atau melakukan penggelapan atau penipuan. 

Disiplin aturannya adalah perkonsil nomer 4 tahun 2011 yang dia melanggar poin H “tidak memberikan penjelasan yang jujur kepada pasien” dan poin 18”memberikan surat keterangan medic atau sakit yang tidak sesuai dengan penderita.  Apabila aspek hokum kena KUHP pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pidana paling lama 7 tahun dan KUHP 267 dokter yang sudah memberikan surat keterangan palsu kena pidana 4 tahun.”

·         Apabila klinik tersebut tidak memiliki izin apa sanksi yang didapat klinik ?

“Begitu ada tulisan klinik itu harus ada izin jika tidak itu ada sanksinya, berat sanksinya itu. Dari etika sudah kena lagi tanpa izin, dari disiplin ditambah kena lagi, kalau dihukum ada pasalnya kena lagi.”

·  Pihak yang berhak menutup klinik yang tidak sesuai prosedur ?

“Yang berhak sudin ( Suku Dinas ).”
Hal yang harus dilakukan masyarakat ketika menemukan kasus yang serupa :
“Apabila masyarakat menemukan kasus yang serupa maka masyarakat dapat langsung melaporkan ke dinas kesehatan setempat maupun melaporkan ke IDI ( Ikatan Dokter Indonesia ) dengan membawa barang bukti yang lengkap ataupun bisa melaporkan ke kepolisian yang tentunya harus memiliki bukti yang akurat dan lengkap.”

Menurut Dr. Emil, Dokter setiap prakter kita di batasi dan di dampingi yang mengawasi kita. Pertama aspek Etika, kedua aspek displin, ketiga aspek hukum. Kapan etika berjalan dari kita antara kolega sendiri yang ikut mengawasi teman-teman sejawat terutama organisasi kita yaitu IDI, pemerintah sebagai mewakili rakyat mempunyai hak untuk membela warga negara.

Ada rambu-rambu setiap tindakan apapun kita dibatasi kita hukum. Disiplin kita dibatasi oleh KKI dan etika di batasi oleh kode etik Kedokteran yang mebina dan menegur atau sanksi-sanksi teman sejawat.

Sanksi dari hal yang ringan dulu pertama nasihat dulu, teguran dari lisan tertulis sampai kepada pemecatan sementara dalam kategori ringan, sedang. Ringan bisa dicabut surat izinnya 3 bulan kerja dan sedang bisa dicabut 6-12 bulan tidak boleh prakter.

Kalau sanksi permanen tergantung dari bobot dari dampaknya keselamatan pasien dan dampaknya ke organisasi dan lingkungan dia. Dan ada etikat baik untuk berubah dan upaya-upaya untuk berubah dan tergantung dari lapor dari masyarakat juga.

Apabila lapor ke polisi, langsung terkait dengan hukum. Biasanya laporkan dahulu ke organisasi seperti IDI, Depkes dan MA, MK.

Klinik yang belum berizin tetapi membuka klinik dan melakukan prakter. Itu sudah kena dalam etika kena tanpa izin, dari segi displin, dan hukum pun juga.


Video Investgasi



Annisa Suryanie 116003370
M. Askar Jason 1161003142
Nadifa Sakinah 1161003288
Putri Utari 1161003119
Rifka Wulantri 1161003264
Siti Rachma 1161003121


Comments

Popular Posts